Otomotifnet.com - Banjir di beberapa wilayah akhir-akhir ini jelas menimbulkan banyak kerugian.
Salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang bisa hilang atau rusak karena banjir.
BPKB dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan dan juga merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik
STNK dan BPKB ini tentunya bisa hilang karena hanyut terbawa air banjir maupun rusak karena terendam.
Lalu bagaimana syarat mengurus STNK dan BPKB kalau hilang atau rusak?
Dikutip dari situs resmi Polri (polri.go.id), BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
BPKB didaftarkan bersamaan dengan diberikannya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan pelat nomor polisi. BPKB terbit maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Adapun untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp 225.000 setiap penerbitan.
2. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR