Otomotifnet.com - Satreskrim Polres Rejang Lebong ringkus pedagang STNK dan BPKB palsu.
Pelakunya ME (34) warga Jl Gajah Mada, Air Rambai, Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
ME tak berkutik dan dibuat jongkok saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, (5/10/22).
Dalam pengakuannya, STNK dan BPKB palsu itu dijual mulai Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta.
Mengejutkannya, ME ternyata residivis dalam kasus yang sama.
Ia pernah dijebloskan ke penjara pada 2021 lalu.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea.
"Pelaku merupakan Residivis kasus pemalsuan dokumen atau surat di Kota Bengkulu tahun 2021 lalu," ucap Sampson dalam Konferensi Pers, (5/10/22).
Dalam kasus ini, ME sempat mempelajari desain grafis dengan software coreldraw saat dirinya dulu bekerja di percetakan di Kota Bengkulu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR