Otomotifnet.com - Tak hanya di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga berlaku di negara-negara lain.
Tapi perlu diingat, dokumen tersebut hanya berlaku di tempat SIM tersebut diterbitkan.
Namun, ada juga jenis SIM yang bisa dipakai untuk berkendara di negara-negara lain, yaitu SIM internasional.
Jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.
SIM internasional diterbitkan oleh Polri.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pendaftarannya saat ini juga cukup mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
Foto nampak 2 kancing kemeja