Mau Motoran di Luar Negeri, Nih Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional

Ferdian - Senin, 17 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Proses pembuatan SIM Internasional (Ferdian - )

Warna latar belakang putih

Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

Tidak menggunakan kacamata

Wajah menghadap kamera

Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Biaya pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 250.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

Kemudian untuk diketahui, SIM internasional memiliki masa berlakunya.

Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya adalah 3 tahun.

Baca Juga: Dicatat! Bayar Pajak Tahunan Enggak Bisa Pakai SIM, Wajib Bawa KTP Asli

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/17/063200915/ini-syarat-dan-biaya-bikin-sim-internasional?page=all#page2