Otomotifnet.com - Tak hanya di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga berlaku di negara-negara lain.
Tapi perlu diingat, dokumen tersebut hanya berlaku di tempat SIM tersebut diterbitkan.
Namun, ada juga jenis SIM yang bisa dipakai untuk berkendara di negara-negara lain, yaitu SIM internasional.
Jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.
SIM internasional diterbitkan oleh Polri.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pendaftarannya saat ini juga cukup mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
Foto nampak 2 kancing kemeja
Warna latar belakang putih
Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
Tidak menggunakan kacamata
Wajah menghadap kamera
Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Biaya pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 250.000.
Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.
Kemudian untuk diketahui, SIM internasional memiliki masa berlakunya.
Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya adalah 3 tahun.
Baca Juga: Dicatat! Bayar Pajak Tahunan Enggak Bisa Pakai SIM, Wajib Bawa KTP Asli
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/17/063200915/ini-syarat-dan-biaya-bikin-sim-internasional?page=all#page2