Provinsi Ini Panen Cuan, Raup Rp 78 Miliar Dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 17 Oktober 2022 | 18:55 WIB

Mulai 16 Agustus 2022, pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur enggak cuma ada diskon. (Irsyaad W - )

"Sementara untuk nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 42.349.885.407," tuturnya.

Ismiati juga merincikan terkait wajib pajak yang melakukan BBNKB-II antar Kabupaten/Kota se-Kaltim yang tercatat 7.284 unit, dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 7.099.699.193.

Serta pemberian keringanan Pajak Progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 6.384.481.788.

Program sendiri belum berakhir, terbaru Gubernur Kaltim juga memberi Pembebasan PKB, untuk angkutan Kota (pelat kuning) dan motor ojek online Roda dari 4 Oktober sampai 30 Desember 2022.

"Hal ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, adapun yang telah memanfaatkan program tersebut sampai tanggal 7 Oktober 2022 kemarin, Angkutan Umum dalam Kota 14 Unit dan Ojek Online 200 Unit Kendaraan Roda dua," tandas Ismiati.

Diketahui, ada beberapa poin kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku dari 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022:

Pertama diskon 2 persen untuk pembayaran 0 -30 hari sebelum jatuh tempo.

Kedua diskon 4 persen untuk pembayaran 31- 60 hari sebelum jatuh tempo

Ketiga diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB 3 tahun.

Keempat bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya.
Serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Baca Juga: Enggak Mikir Denda, Nunggak Pajak Kendaraan di Atas 5 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun

Sumber: https://kaltim.tribunnews.com/2022/10/17/bapenda-kaltim-catat-penerimaan-pajak-kendaraan-dari-program-pemutihan-dan-diskon?page=all