Otomotifnet.com - Menarik nih, pelat nomor cantik enggak hanya bisa dipasang ke mobil konvensional tapi juga listrik.
Dengan populasi mobil listrik yang masih sedikit, ditambah pelat nomor cantik, bisa bikin semakin eksklusif.
Ketentuan tentang permohonan NRKB pilihan diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis biru pada bagian bawah pelat atau horizontal.
Tapi, khusus untuk yang menggunakan nomor cantik atau pilihan, lis birunya terdapat di bagian samping kanan atau vertikal.
Bagi yang berminat, pihak kepolisian nantinya akan mengecek terlebih dahulu alokasi NRKB yang diinginkan.
Setelah itu, baru bisa dibuat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Apabila NRKB pilihannya bisa digunakna, pemohon tinggal melakukan pembayaran.
Proses berikutnya adalah proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NKRB, serta pengarsipan dokumen NRKB pilihan.
Terkait biayanya, sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini tarif resmi pembuatan pelat nomor cantik atau pilihan:
• NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
• NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
• NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
• NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
Baca Juga: Mobil Dinas Enggak Langsung Ganti Kendaraan Listrik, Dilihat Dulu Usia Pensiunnya