Otomotifnet.com - Menarik nih, pelat nomor cantik enggak hanya bisa dipasang ke mobil konvensional tapi juga listrik.
Dengan populasi mobil listrik yang masih sedikit, ditambah pelat nomor cantik, bisa bikin semakin eksklusif.
Ketentuan tentang permohonan NRKB pilihan diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis biru pada bagian bawah pelat atau horizontal.
Tapi, khusus untuk yang menggunakan nomor cantik atau pilihan, lis birunya terdapat di bagian samping kanan atau vertikal.
Bagi yang berminat, pihak kepolisian nantinya akan mengecek terlebih dahulu alokasi NRKB yang diinginkan.
Setelah itu, baru bisa dibuat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Apabila NRKB pilihannya bisa digunakna, pemohon tinggal melakukan pembayaran.
Proses berikutnya adalah proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NKRB, serta pengarsipan dokumen NRKB pilihan.