Otomotifnet.com - Jangan kaget, pelat khusus RFS, RFH atau sering dibilang pelat dewa yang biasa digunakan pejabat di pemerintahan bisa dibeli.
Tapi, pelat pejabat ini ada tandanya apakah benar itu pelat khusus atau sekadar pelat biasa yang pakai kode RFH dan RFS.
Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.
"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.
Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.
"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.
Jadi, kalau seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas dan bukan kendaraan pribadi.
"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.
Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.