Sweeping Pajak Kendaraan, Ketahuan Nunggak STNK Ditahan, Siap Ditodong Duit

Irsyaad W - Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:30 WIB

Ilustrasi razia Polisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada sweeping pajak kendaraan bermotor.

Dilakukan UPTB Samsat Konawe, Kepolisian, Bapenda Sulawesi Utara dan Jasa Raharja.

Jika ketahuan nunggak, konsekuensinya STNK ditahan dan ditodong duit untuk bayar pajak.

Razia pajak kendaraan ini dilakukan di perbatasan kecamatan Uepai dan Unaaha, (18/10/22).

Kepala UPTD Samsat Konawe, Wawan Arianto menuturkan, razia gabungan ini tindak lanjut surat kepala Bapenda Sultra untuk oplimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) di triwulan ketiga.

Sasaran sweeping ini, kata dia, pengguna kendaraan yang menunggak pajak.

TribunnewsSultra.com/Istimewa
Razia pajak kendaraan dilakukan UPTB Samsat Konawe di perbatasan Uepai dan Unaaha, (18/10/22)

Baik berupa pajak tahunan atau pengesahan ataupun pajak lima tahunan atau STNK mati.

Ia melanjutkan, pihaknya juga menyasar pengguna yang tidak membawa SIM dan STNK.