Urus Tilang di Pengadilan Udah Kuno, Sekarang Modal Handphone Aja

Ferdian,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 21:00 WIB

Beberapa pengendara moge yang menerobos jalur Transjakarta ditilang (Ferdian,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomotifnet.com - Kena tilang memang bikin pusing kepala, apalagi kalau kena dendanya lumayan banyak karena pelanggarannya lebih dari satu.

Tidak hanya itu, kalau kena tilang, SIM atau STNK biasanya bakal disita oleh petugas yang sedang melakukan razia.

Kemudian pelanggar diberikan surat warna merah atau biru sebagai bukti tilang, dan diwajibkan untuk menguruskan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Tapi perlu diketahui, proses pengurusan tilang bisa dilakukan tanpa perlu harus datang ke pengadilan lo berkat layanan Etilang.

Bahkan layanannya bisa diakses dari smartphone kapan saja dan di mana saja.

Lalu SIM dan STNK yang disita saat kena tilang juga bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan Etilang.

Lantas bagaimana sih cara mengurus tilang melalui layanan Etilang?

Berdasarkan laman Etilang.id, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bisa menggunakan layanan ini.

Pertama sudah jelas harus membuka situs web Etilang.id terlebih dahulu.

Kemudian lakukan pendaftaran dengan memasukkan alamat e-mail atau nomor telepon, serta membuat kata sandi.