Setelah akun sudah jadi, kalian tinggal melihat kode pembayaran tilang di situs Tilang.kejaksaan.go.id dan jangan lupa untuk melunasi denda tilangnya.
Selanjutnya tinggal kembali situs Etilang.id dan pilih kantor kejaksaan tempat SIM/STNK sobat tertahan serta masukkan nomor surat tilang.
Jangan lupa untuk mengunggah foto surat tilang serta bukti pembayaran tilang dan menuliskan alamat pengiriman dokumen.
Berikutnya tinggal lakukan pembayaran layanan melalui BCA, BRI, BNI atau Bank Sahabat Sampoerna, lalu klik 'Pesan Layanan'.
Terakhir, tunggu SIM atau STNK yang ditahan karena kena tilang dikirimkan ke rumah.
Namun perlu diingat, layanan Etilang untuk sekarang baru menjadi partner resmi di Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah serta Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Pakai Tilang Elektronik, Pelanggar Masih Bisa Lolos?