Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Emang bagaimana cara menghitungnya?
Pertama, masukkan data beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yaitu Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Rumusan penrhitungan denda PKB, ialah sebagai berikut;
- [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.
Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000. Maka penghitungannya:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.20
Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak kendaraan selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar ialah Rp 37.208.
Baca Juga: Siap Kalkulator, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor-Mobil yang Telat Setahun Lebih