Otomotifnet.com - Bisa sambil ngopi, ini hitung-hitungan kalau telat bayar pajak mobil-motor satu bulan.
Bayar pajak motor-mobil adalah kewajiban bagi para pemiliknya.
Untuk memastikan batas bayar pajak ini, pemilik mobil atau motor bisa lihat di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sangat disarankan untuk melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak, dipastikan akan kena denda.
Karena keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Besarannya pun juga berbeda tiap daerah sesuai kebijakan dimaksud.
Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Emang bagaimana cara menghitungnya?
Pertama, masukkan data beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yaitu Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Rumusan penrhitungan denda PKB, ialah sebagai berikut;
- [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.
Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000. Maka penghitungannya:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.20
Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak kendaraan selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar ialah Rp 37.208.
Baca Juga: Siap Kalkulator, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor-Mobil yang Telat Setahun Lebih