Otomotifnet.com - Tilang manual dilarang, polisi bakal kasih teguran ke pelanggar.
Hal ini juga akan dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan pihaknya akan mengedepankan imbauan di tempat.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri dan Kapolda, Polres dan Polsek jajaran akan menertibkan pengendara motor dengan imbauan di tempat," ujar Hengki (23/10/2022).
Dengan imbauan di tempat, maka ia berharap agar pengendara motor dapat tertib berlalu lintas.
Cara-cara persuasif itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas.
"Jadi langkah preemtifnya, ketika ada masyarakat kurang tertib, kami akan imbau, kami akan ingatkan dengan cara yang persuasif," tutur Hengki.
Hengki beralasan, belum tersedianya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Bekasi menjadi dasar mengapa pihaknya memilih tindakan persuasif.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.
Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima.
Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Operasi Simpatik 2022 Tak Ada Tilang Manual, Salah Satu Gantinya, Ditegur