Otomotifnet.com - Pengajuan kredit mobil atau motor bisa saja ditolak leasing.
Biasanya karena alasan tidak lolos BI Checking.
Jika mengalami hal itu, coba intip nama kalian di BI Checking dengan cara berikut ini.
Sebelum itu, mesti diketahui dulu arti dari BI Checking.
BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).
Informasi riwayat kredit debitur itu tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur).
Lewat sistem tersebut, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman.
Baca Juga: Motor Masih Kredit Hilang Dimaling, Cicilan Lanjut Terus Atau Bagaimana?
Fungsi BI Checking sendiri untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.