Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.
Apabila dalam BI Checking terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, kemungkinan besar permohonan pengajuan kredit sulit disetujui oleh pihak bank.
Dengan demikian, debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit yang pernah dilakukan terlebih dahulu.
Agar pengajuan kredit berpotensi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan.
Baca Juga: Mau Kredit Mobil Baru di GIIAS 2024? Pakai 4 Cara Aman dan Nyaman Ini
Syarat Debitur yang Disetujui Kredit
Setidaknya ada lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya, berikut rinciannya:
1. Kredit Lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.
Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
3. Kredit Tidak Lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.