Untuk cek BI Checking, caranya kini bisa online.
Cara cek BI Checking online dapat dilakukan melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Selera Konsumen Pengaruh, Ini Alasan-alasan Kredit Mobil Listrik Masih Sepi
Cara Cek BI Checking Online Lewat SLIK OJK
Penting diketahui, sejak 2018, layanan informasi kredit debitur tak lagi dikelola oleh BI.
Melainkan beralih ke OJK, berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.
Jadi, debitur yang ingin cek BI Checking kini bisa melakukannya melalui layanan SLIK dari OJK.
Fungsi SLIK OJK sama seperti BI Checking, yakni untuk melihat informasi riwayat kredit debitur dan skor performa pembayarannya.
Lewat SLIK OJK, pihak bank atau lembaga keuangan lain yang terdaftar sebagai Biro Informasi Kredit, juga tetap bisa melihat kelancaran pembayaran debitur melalui informasi riwayat kredit dalam IDEB (Informasi Debitur).
Layanan SLIK OJK sendiri dapat diakses melalui website 'konsumen.ojk.go.id'.
Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cek BI Checking melalui SLIK OJK secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur: