Otomotifnet.com - Seluruh surat tilang yang dimiliki anggota polisi lalu lintas akan ditarik.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Hal itu dilakukan seiring dengan adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang manual.
"Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif saat dikonfirmasi (25/10/2022).
Untuk ke depannya, Polda Metro Jaya bakal menggunakan tilang elektronik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Selain itu, petugas juga akan memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.
"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik. Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile," kata Latif.
Adapun ETLE Mobile untuk di setiap Polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan pada Desember 2022 mendatang.
"Nanti Tanggal 6 Desember nanti rencananya bersamaan dengan HUT Polda Metro Jaya, kami akan melaunching ETLE mobile secara keseluruhan," pungkas Latif.