"Dari keterangan AP, BBM bersubsidi itu hendak dikirimkan ke wilayah Kecamatan Tanjung Bintang," kata Edwin.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, solar bersubsidi itu dibeli dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) 29.355.03 yang berada di Dermaga Bom, Kalianda.
"SPDN ini stasiun khusus pengisian BBM bagi nelayan, dan oleh pelaku disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan," kata Edwin.
Dari keterangan pelaku, aktivitas penimbunan ini sudah berjalan sekitar tiga bulan terakhir.
"Pelaku saat ini masih kita amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lanjutan," kata Edwin.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Tukang Kuras Solar Nangis, Beli di SPBU Wajib Pakai Kartu Khusus