Otomotifnet.com - Pemuda mata duitan inisial AP (18) dibekuk Polisi.
Tega-teganya menguras Solar Subsidi yang merupakan jatah bagi nelayan.
Barang bukti yang diamankan 2.030 liter Solar yang diangkut di atas Mitsubishi L300.
Solar sebanyak itu Ia beli dari SPBU khusus nelayan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, AP warga desa Betung, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung.
Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti ribuan liter solar subsidi di Jl Beringin, Kalianda, Lampung akhir pekan lalu.
"Kita menemukan barang bukti berupa 58 jeriken yang total isinya sebanyak 2.030 liter solar bersubsidi," kata Edwin, (25/10/22).
Lanjut Edwin menjabarkan, kasus penimbunan solar bersubsidi ini terungkap setelah ada info dari warga tentang aktivitas itu.
Anggota kepolisian yang melakukan penyelidikan mendapati satu unit Mitsubishi L300 nopol BE 8260 D yang mengangkut puluhan jeriken itu di lokasi.
Saat diperiksa, ternyata jeriken-jeriken itu berisi solar bersubsidi.
"Dari keterangan AP, BBM bersubsidi itu hendak dikirimkan ke wilayah Kecamatan Tanjung Bintang," kata Edwin.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, solar bersubsidi itu dibeli dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) 29.355.03 yang berada di Dermaga Bom, Kalianda.
"SPDN ini stasiun khusus pengisian BBM bagi nelayan, dan oleh pelaku disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan," kata Edwin.
Dari keterangan pelaku, aktivitas penimbunan ini sudah berjalan sekitar tiga bulan terakhir.
"Pelaku saat ini masih kita amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lanjutan," kata Edwin.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Tukang Kuras Solar Nangis, Beli di SPBU Wajib Pakai Kartu Khusus