Ratusan STNK Palsu Beredar Ulah Pria Ini, Untung Gede Modal Laptop dan Printer

Ferdian - Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:50 WIB

Pengungkapan pelaku pembuat STNK palsu (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Jangan ditiru, modal laptop dan printer pria ini buka praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Candra Novianto warga Panggung Lor, Kota Semarang ini beroperasi kurang lebih dua tahun.

Selama beroperasi, ia mendapatkan omzet hingga ratusan juta rupiah.

Saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus oleh Satreskrim Polresta Solo pada Rabu (26/10/2022), ia mengaku bisa membuat STNK palsu secara otodidak.

Bahkan, ia membuat grup di Whatsapp khusus membuka layanan jasa tersebut dengan diberi nama Jual Beli kendaraan STNK Only.

"Dari situ saya dapat order. Setelah itu cari cara bagaimana bentuk STNK," jelasnya.

Pria yang ditangkap di Jalan Menteri Supeno, Manahan, Kota Solo pada 11 Oktober 2022 lalu mengungkapkan bea jasa pembuatan STNK palsu.

Motor Rp 1.250.000, sedangkan untuk kendaraan mobil atau kendaraan roda empat dibanderol dengan harga Rp 1.850.000.

Ia hanya membuat STNK palsu itu, saat ada pesanan atau by order.

"Jadi mesannya hanya ketika ada orderan. Kemudian hanya untuk pelanggan saja," jelasnya.

Selama 'berbisnis' dokumen palsu itu, Candra hanya mencetak tak kurang dari 100 lembar STNK dengan keuntungan lebih dari Rp 100 juta.

Saat ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo, ia tak sendiri.

Ia ditangkap bersama dua rekannya, Syahrir Hutabarat yang merupakan warga Jakarta Utara dan Indra, warga Bandung Jawa Barat.

Kedua orang tersebut, berperan sebagai penyalur atau penghubung antara tersangaka dengan pembeli.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli mobil ber-STNK palsu di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

"Dari transaksi itu, kita kembangkan kasus tersebut, sehingga kita berhasil mengungkap siapa pembuat STNK palsu ini.

Kemudian tim bergerak ke Semarang dan kota-kota lain untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku," ungkapnya.

Mantan Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menerangkan, dari hasil keterangan tersangka, sejak awal Agustus dia telah membuat 30 STNK palsu.

STNK yang dimaksud adalah untuk kendaraan roda dua maupun empat untuk pemesanan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat bahkan hingga Kalimantan Timur.

"Namun pasti lebih dari itu. Kita akan mengecek rekam jejak transaksi dari pelaku yang ada di laptopnya," ungkapnya.

Iwan menjelaskan, secara kasat mata, untuk awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat secara detail, banyak perbedaan.

"Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," tuturnya.

Iwan menegaskan, apabila pembeli mengetahui kalau STNK tersebut palsu, bisa dijerat dengan pidana.

Sehingga, pihaknya berharap masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa mengecek keaslian surat-surat di kantor kepolisian terdekat atau Samsat.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti yaitu seperangkat komputer, printer, mesin laminating, kertas paper 90 GSM untuk STNK palsu, foil perak dan emas.

Selain itu, juga satu unit mobil Suzuki Ertiga yang STNK-nya dipalsukan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

"Untuk mobil yang kita sita masih kita dalami untuk keaslian atau darimana barang tersebut. Termasuk mengungkap siap saja orang yang membeli STNK palsu," tandasnya.

Baca Juga: Beli Motor di Tangerang Rawan STNK Palsu, Modusnya Licik, Modal Silet dan Pensil

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/10/26/modal-seperangkat-komputer-warga-semarang-ini-bikin-hampir-100-stnk-palsu-keruk-ratusan-juta?page=2