Selama 'berbisnis' dokumen palsu itu, Candra hanya mencetak tak kurang dari 100 lembar STNK dengan keuntungan lebih dari Rp 100 juta.
Saat ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo, ia tak sendiri.
Ia ditangkap bersama dua rekannya, Syahrir Hutabarat yang merupakan warga Jakarta Utara dan Indra, warga Bandung Jawa Barat.
Kedua orang tersebut, berperan sebagai penyalur atau penghubung antara tersangaka dengan pembeli.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli mobil ber-STNK palsu di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
"Dari transaksi itu, kita kembangkan kasus tersebut, sehingga kita berhasil mengungkap siapa pembuat STNK palsu ini.
Kemudian tim bergerak ke Semarang dan kota-kota lain untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku," ungkapnya.
Mantan Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menerangkan, dari hasil keterangan tersangka, sejak awal Agustus dia telah membuat 30 STNK palsu.
STNK yang dimaksud adalah untuk kendaraan roda dua maupun empat untuk pemesanan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat bahkan hingga Kalimantan Timur.
"Namun pasti lebih dari itu. Kita akan mengecek rekam jejak transaksi dari pelaku yang ada di laptopnya," ungkapnya.