Iwan menjelaskan, secara kasat mata, untuk awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat secara detail, banyak perbedaan.
"Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," tuturnya.
Iwan menegaskan, apabila pembeli mengetahui kalau STNK tersebut palsu, bisa dijerat dengan pidana.
Sehingga, pihaknya berharap masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa mengecek keaslian surat-surat di kantor kepolisian terdekat atau Samsat.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti yaitu seperangkat komputer, printer, mesin laminating, kertas paper 90 GSM untuk STNK palsu, foil perak dan emas.
Selain itu, juga satu unit mobil Suzuki Ertiga yang STNK-nya dipalsukan.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
"Untuk mobil yang kita sita masih kita dalami untuk keaslian atau darimana barang tersebut. Termasuk mengungkap siap saja orang yang membeli STNK palsu," tandasnya.
Baca Juga: Beli Motor di Tangerang Rawan STNK Palsu, Modusnya Licik, Modal Silet dan Pensil