Otomotifnet.com - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bikin pemohon SIM bahagia.
Setelah meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian praktik bisa langsung mengulang.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama," tegasnya, (27/10/22).
"Karena makan waktu juga jika datang lagi," ujar Listyo.
Namun Kapolri juga meminta, agar para pemohon SIM melalukan latihan sebelumnya.
Permintaan itu disampaikan Kapolri saat sidak di Satpas SIM Polda Metro Jaya kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, (26/10/22).
Menurut Listyo, hendaknya ada kebijakan bagi warga jika gagal praktik bisa mengulang di hari yang sama.
"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi," ucap Listyo.
Dalam sidak yang disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi @listyosigitprabowo, Kapolri terlihat meninjau setiap layanan Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Kapolri mengunjungi beberapa tempat mulai tempat ujian teori hingga praktik pembuatan SIM.
Termasuk mengecek ruang uji simulator yang tengah digunakan pemohon.
Dalam beberapa kesempatan, ia juga berdiskusi dengan warga pemohonan pembuatan SIM.
Menanyakan beberapa hal terkait adanya kesulitan atau alasan warga baru membuat SIM.
Didampingi Kasie SIM Polda Metro Jaya, Kompol Akasa dan Kompol Rambing, Kapolri melihat warga yang tengah melaksanakan ujian praktik berkendaraan.
"Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?" tanya Kapolri ke petugas.
Menjawab pertanyaan itu, Kompol Akasa dan Kompol Rambing mengatakan, pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan.
"Siap jenderal dikasih waktu ulang 14 hari kemudian," kata Akasa.
Hampir setiap sudut layanan di Satpas SIM Daan Mogot disambangi Jenderal bintang empat itu.
Selain mengecek fasilitas serta layanannya, ia pun melayani tanya jawab masyarakat, hingga berfoto.
Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo beri penjelasan.
Ia mengatakan, aturan soal SIM sudah tercantum di dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di mana aturan mengulang pada dasarnya boleh dilakukan dalam waktu 14 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Pertama, aturan ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat 2 yang bertuliskan: Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Lalu, dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan: Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Kemudian, Pasal 19 Ayat 4: Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
"Kami ikuti aturan saja. (Karena) Untuk mengubah Perpol pakai proses," kata Djatiutomo, (27/10/22).
Baca Juga: Makin Canggih, Ujian Praktik SIM Sudah Pakai Sensor, yang Nilai Sistem