Otomotifnet.com - Surat tilang sudah tak berlaku, polantas kini akan bawa blangko.
Hal ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan tilang manual dan mengedepankan ETLE.
Tujuannya adalah demi menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Atas instruksi tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, mengatakan, bahwa seluruh surat tilang akan ditarik dari jajaran polisi lalu lintas (polantas).
“Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” ujar Karsiman, disitat dari laman Korlantas Polri (27/10/2022).
Meski begitu, Karsiman meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum.
Namun penegakkan hukum kali ini berbentuk teguran.
“Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan,” ucap Karsiman.
Oleh sebab itu, Korlantas polri dalam waktu dekat akan memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda.
Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.