Kerap Diprotes, Ini Alasan Ujian Praktik SIM C Mesti Zigzag dan Angka 8

Irsyaad W - Senin, 31 Oktober 2022 | 10:35 WIB

Ilustrasi ujian praktik SIM baru, Ada dua kali kesempatan saat ujian praktik bikin SIM baru di Bekasi. (Irsyaad W - )

Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U.
Peserta dinyatakan gagal, jika:

- Keluar jalur
- Menjatuhkan patok
- Menyentuh patok


Ujian praktik II

Kemudian, untuk ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum.

Materi ujian praktik II untuk peserta uji SIM C yang harus diujikan mulai dari megemudikan kendaraan bermotor dengan sempurna sampai melakukan pengamatan umum pada saat menjalankan kendaraan uji.

Materi yang diujikan secara lengkap dapat disimak di link ini.

Biaya dan syarat bikin SIM C

Biaya pembuatan SIM C diatur pada PP Nomor 60 tahun 2016. Biayanya adalah Rp 100.000.
Selain itu, ada biaya tambahan yang harus ditebus, seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.

Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.

Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun.

Sedangkan untuk SIM CI batasnya 18 tahun dan SIM CII 19 tahun.

Syarat membuat SIM C:

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri -
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor

- Bisa membaca dan menulis Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Mirip Game, Tilang Bakal Pakai Sistem Poin, Keseringan Melanggar SIM Dicabut

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/28/140000165/kenapa-bikin-sim-c-harus-zigzag-dan-angka-8-ini-alasan-polisi?page=all#page3