Otomotifnet.com - Ujian praktik SIM C kerap diprotes warga.
Karena dianggap sulit mesti berkendara zigzag dan berputar angka 8 segala.
Menurut warga, ujian praktik tersebut tidak sesuai fakta di jalan raya.
Menjawab ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo kasih paham.
Ia mengatakan, ujian praktik SIM C ada tes zigzag dimaksudkan untuk melatih keseimbangan pengendara motor.
"Untuk melatih kelincahan dan keseimbangan dalam mengemudi," ujarnya, saat dihubungi, (10/12/21) lalu.
Hal senada disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Menurut Taslim, prosedur ujian praktik SIM C dengan jalur zigzag dan berputar angka 8 sudah diterapkan sejak lama.
"Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kemahiran pengendara roda dua dalam mengatur keseimbangan tubuh ketika di jalan," ujar Taslim.
Dilansir dari situs resmi Satpas Tulungagung, ujian praktik SIM C terbagi menjadi dua yakni, Ujian Praktik I dan Ujian Praktik II.
Adapun materi ujian praktik I, meliputi:
1. Uji pengereman/keseimbangan
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis stop.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kecepatan kurang dari 30 km/jam
- Kaki turun di tanah sebelum finish
- Keluar jalur
- Pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kota finish
2. Uji slalom (zigzag)
Peserta diminta mengendarai motor dengan berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah
- Menjatuhkan patok
- Menyentuh patok
3. Uji membentuk angka 8
Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan '8' yang sesuai dengan instruksi polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah
- Menjatuhkan patok
- Menyentuh patok
- Salah jalur
4. Uji reaksi rem menghindar
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu, kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah
- Kecepatan kurang dari 30 km/jam
- Menyentuh patok
- Salah jalur saat menghindar
5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn)
Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Keluar jalur
- Menjatuhkan patok
- Menyentuh patok
Ujian praktik II
Kemudian, untuk ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum.
Materi ujian praktik II untuk peserta uji SIM C yang harus diujikan mulai dari megemudikan kendaraan bermotor dengan sempurna sampai melakukan pengamatan umum pada saat menjalankan kendaraan uji.
Materi yang diujikan secara lengkap dapat disimak di link ini.
Biaya dan syarat bikin SIM C
Biaya pembuatan SIM C diatur pada PP Nomor 60 tahun 2016. Biayanya adalah Rp 100.000.
Selain itu, ada biaya tambahan yang harus ditebus, seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.
Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun.
Sedangkan untuk SIM CI batasnya 18 tahun dan SIM CII 19 tahun.
Syarat membuat SIM C:
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri -
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Mirip Game, Tilang Bakal Pakai Sistem Poin, Keseringan Melanggar SIM Dicabut