Tilang Manual Dihapus, Gimana Polisi Menindak Motor-Mobil yang Surat Kendaraannya Mati?

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 31 Oktober 2022 | 18:50 WIB

Ilustrasi tilang di tempat (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta jajarannya untuk tak lagi melakukan penindakan tilang manual.

Tapi jangan bingung kalau pengendara tetap bisa dihentikan ketika melakukan pelanggaran.

Polisi lalu lintas diminta untuk tidak melakukan tilang manual dalam kurun waktu dua bulan sampai tiga bulan ke depan.

Adapun penindakan pelanggara lalu lintas akan dilakukan lewat tilang elektronik atau ETLE (Electronic Law Enforcement).

Surat tilang yang dipegang oleh anggota di lapangan juga sudah ditarik sepenuhnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kalau ada pelanggar ditemukan semua suratnya mati seperti SIM dan STNK, apakah masih tetap diberikan teguran?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan berikan penjelasan.

"Ini menjadi catatan khusus bagi Kepolisian dan akan dikirim surat untuk membuat SIM dan bayar pajak melalui teguran (blangko)," kata Jhoni (31/10/2022).

Jhoni meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum.

Namun penegakkan hukum kali ini berbentuk teguran.