Tilang Manual Dihapus, Gimana Polisi Menindak Motor-Mobil yang Surat Kendaraannya Mati?

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 31 Oktober 2022 | 18:50 WIB

Ilustrasi tilang di tempat (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Sebelumnya, Korlantas Polri dalam waktu dekat akan mengeluarkan blangko atau surat teguran tanpa denda.

Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," jelas Karsiman.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

Baca Juga: Tilang Terbaru Pakai Poin, Jadi Pelaku Tabrak Lari, 12 Poin Langsung Habis