Otomotifnet.com - Tilang manual dihapus, tilang elektronik masih kurang di beberapa wilayah, dipastikan pelanggaran bisa jadi akan bertambah.
Hal ini dijelaskan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP (Purn) Budiyanto yang kini menjadi Pemerhati Masalah Transportasi.
"Kemudian muncul pertanyaan jika tilang manual dihilangkan berarti apakah pelanggaran akan meningkat. Hal ini bisa terjadi terutama pada ruas penggal yang belum terpasang CCTV E-TLE," kata Budiyanto (31/10/2022).
Menurutnya sambil menunggu percepatan pengembangan sistem E-TLE, penyebaran anggota di lapangan masih sangat perlu untuk memantau daerah atau ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE.
Intinya bahwa dengan dihilangkan tilang manual bisa terjadi peningkatan pelanggaran pada ruas jalan yang belum terpasang E- TLE sehingga perlu ada kegiatan imbangan berupa edukasi pemberian teguran.
"Menurut hemat saya yang dimaksud disini adalah pelanggaran pada ruas jalan yang belum terpasang E-TLE karena kita tahu bahwa jumlah CCTV E-TLE jika dibandingkan dengan panjang jalan masih kurang," tuturnya.
"Ini menjadi problem tersendiri dan menjadi momentum untuk mengakselerasikan pengadaan jumlah CCTV pada ruas ruas jalan yang belum terpasang E-TLE," bebernya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit melarang anggota polisi melakukan operasi penindakan atau tilang manual kepada pengendara pelanggar lalu lintas.
Tilang manual dihentikan untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli).
“Jadi saya minta tolong stop yang namanya pungli. Yang kita ingin, kepercayaan publik ini bisa kembali. Kita harus prihatin dengan kondisi yang ada pada saat ini. Dan kita bagaimana bersama-sama bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata Listyo dalam keterangannya (22/10/2022).