Ini menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk menghindari terlewatinya masa berlaku SIM, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).
Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.
Baca Juga: Kerap Diprotes, Ini Alasan Ujian Praktik SIM C Mesti Zigzag dan Angka 8
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/31/151200415/telat-perpanjangan-sim-harus-bikin-baru-lagi