Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku selamanya seperti KTP.
Jadi pemilik SIM wajib memperhatikan tanggal akhir masa berlaku SIM, yakni 5 tahun usai tanggal penerbitan SIM tersebut.
Agar SIM tidak mati atau kedaluwarsa, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Ketentuan masa berlaku dan perpanjangan SIM secara hukum diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Dijelaskan, SIM diterbitkan oleh pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang.
Lalu bagaimana kalau pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis?
Pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM ulang, layaknya akan menerbitkan SIM baru untuk pertama kalinya.
Proses yang dilalui tentu lebih panjang ketimbang proses perpanjangan.
Melewati tenggat waktu masa berlaku, walaupun hanya satu hari saja, berarti pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.
SIM sendiri menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Ini menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk menghindari terlewatinya masa berlaku SIM, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).
Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.
Baca Juga: Kerap Diprotes, Ini Alasan Ujian Praktik SIM C Mesti Zigzag dan Angka 8
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/31/151200415/telat-perpanjangan-sim-harus-bikin-baru-lagi