SIM Patah Jangan Bingung, Masih Berlaku Kok, Asal Enggak Parah

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 2 November 2022 | 17:15 WIB

ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya. (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Terkait proses pembuatannya, Hermanto mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.

Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.

1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian

2. KTP asli dan fotokopi

3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM

Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.

Baca Juga: Pak Polisi Betulan Pasrah, Kini Tak Bisa Sita SIM dan STNK Pelanggar