Otomotifnet.com - Parkir di kota Solo bakal dimahalkan.
Penerapan tarif mahal ini berdasar Zona A dan Zona B di beberapa zona strategis.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad.
Diketahui hal ini sebagai bagian dari pengendalian kendaraan pribadi untuk mendorong agar masyarakat menggunakan angkutan umum.
"Zona A dan B itu tempat strategis. Penetapan tarif. Semakin A naik. Itu hubungannya dengan pengendalian lalu lintas. Semakin di tengah kota semakin mahal, yo ojo nggo mobil nganggo BST (Batik Solo Trans)," terangnya (3/11/2022).
Selama ini, zona yang diterapkan baru Zona C, D, dan E.
Tarif parkir Zona C motor Rp 2.000, mobil penumpang Rp 3.000.
Sedangkan tarif parkir Zona D , motor Rp 1.500, mobil penumpang Rp 2.000.
Selain itu, tarif Zona E motor Rp 1.000, mobil penumpang Rp 1.500.
"Masih mengkaji mana saja yang nanti akan diterapkan Zona A dan B," jelasnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, ia telah mempunyai pandangan mana saja area yang bisa diterapkan Zona A dan B.
"Di tempat yang sudah selesai direvitalisasi. Misalnya Gatot Subroto, Masjid Gilingan, Jurug," jelasnya.
Sebelumnya, hal ini sempat ditanyakan oleh peserta Bimbingan Teknis Petugas Parkir di Loji Hotel (3/11/2022).
Gibran merasa penerapan Zona A dan B perlu dilakukan agar penumpukan kendaraan bisa terurai.
"Nanti ada penambahan Zona A Zona B," jelasnya.
Selain itu, Gibran memastikan tidak akan mengurangi peran juru parkir pada penerapan sistem pembayaran QRIS.
"Justru masih berperan dong. Satu juru parkir pegang barcode. Tidak akan tergantikan," katanya.
Selain membuat pembayaran lebih praktis, sistem ini juga akan mengatasi tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Ia pun meminta Dinas Perhubungan untuk secepatnya menerapkan sistem ini
Sistem pembayaran QRIS dinilai paling praktis untuk mengatasi hal ini. Semua perbankan dan layanan keuangan dapat menggunakan sistem ini.
"QRIS tinggal scan aja, semua bank. Terutama sing on street itu riskan dimanipulasi harganya," terangnya.
Penerapan sistem non-tunai ini terutama untuk parkir insidental seperti Car Free Day maupun event lain.
Pihaknya juga akan menerapkan tarif flat untuk jenis parkir semacam ini.
Untuk event insidental akan menjadi pengecualian penerapan tarif berdasarkan zona seperti yang selama ini berlaku.
Pemkot Solo saat ini sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota terkait hal ini.
"CFD diflatkan saja," terangnya.
Baca Juga: Jukir Nakal di Solo Bikin Jengkel Mas Gibran, Bayar Parkir Diganti Pakai QRIS