Ada beberapa benefit yang didapatkan wajib pajak, dalam program pemutihan pajak di Kepulauan Riau.
Seperti pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).
Ditambah ada diskon pajak sebesar 30 persen yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.
3. DIY
Wajib pajak masih bisa merasakan pemutihan di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat programnya berakhir pada 30 November 2022 nanti.
Adapun dalam program itu, ada benefit yang bisa dinikmati oleh wajib pajak, yakni pembebasan denda administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Ratusan Ribu STNK Terancam Dihapus, Balik Nama Mobkas dan Motkas di Jabar Gratis