Sebelumnya diberitakan, Sebuah postingan viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil sport berwarna merah yang terpakir dengan menggunakan nomor pelat khusus RFD atau pelat khusus untuk TNI AD.
Unggahan itu viral salah satunya diunggah akun twitter @cassianissafira. Akun itu mempertanyakan apakah boleh pemilik mobil sport yang dipasang pelat khusus TNI AD bernomor B 1983 RFD.
"Platnya plat TNI AD (RFD) B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata plat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini? @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @prabowo @Kemhan_RI @tni_ad @Puspen_TNI," tulis akun @cassianissafira seperti dikutip, Jumat (4/11/2022).
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut kewenangan untuk mengeluarkan pelat khusus tersebut adalah Polda Metro Jaya.
"Kita juga tidak bisa mengidentifikasi apakah yang megang pejabat TNI atau Purnawirawan kita belum bisa mengidentifikasi karena ada di Polda Metro (datanya)," kata Hamim kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: TNI-Polda Metro Jaya Bergerak, Cek Mobil Sport Pakai Pelat Nomor RFD
Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/11/05/polisi-pastikan-pelat-khusus-rfd-yang-terpasang-di-mobil-sport-bodong dan https://www.kompas.tv/article/345169/ramai-mobil-sport-berpelat-rfd-polisi-benar-dulu-dipakai-kodam-jaya-tapi-sudah-kadaluwarsa