Pelat RFD di Ford Mustang Merah Dulu Dipakai Kodam Jaya, Kini Sudah Kadaluwarasa

Ferdian - Sabtu, 5 November 2022 | 15:00 WIB

Ford Mustang merah yang kedapatan memakai pelat nomor kedinasan TNI AD B 1983 RFD (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pelat nomor B 1983 RFD yang dipasang di Ford Mustang merah dan viral ini dipastikan bodong dan kadaluwarsa.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut jika pelat nomor tersebut pernah dikeluarkan untuk kendaraan dinas Kodam Jaya pada 2019 lalu.

Tapi Latif berucap jika saat ini pelat khusus tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Itu sudah nggak berlaku itu. Iya bodong karena sudah nggak berlaku nomor itu karena itu terbitan tahun 2019," kata Latif Usman saat dihubungi (4/11/2022) malam.

"Itu dulu pengajuan 2019, pengajuan untuk Kodam Jaya, dan Kodam Jaya sudah tidak dipakai," imbuhnya.

Dugaan sementara, lanjut Latif, pelat nomor khusus itu hanya asal ditempel oleh pemilik mobil sport tersebut.

Karena pelat kendaraan sudah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa, polisi akan mendalami penggunaan pelat untuk TNI AD itu.

"Kita akan melakukan pencarian konfirmasi kenapa dia pakai itu, apa maksudnya. Karena nomor itu penggunanya untuk dinas TNI," ucapnya.

Lebih lanjut, Latif menyebut proses penyelidikan tengah dilakukan. Termasuk, mencari alamat dari pemilik mobil sport warna merah tersebut.

"Kita masih kerjasama ini untuk melakukan penyelidikan. Kita mencari alamatnya pemiliknya, siapa orang itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah postingan viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil sport berwarna merah yang terpakir dengan menggunakan nomor pelat khusus RFD atau pelat khusus untuk TNI AD.

Unggahan itu viral salah satunya diunggah akun twitter @cassianissafira. Akun itu mempertanyakan apakah boleh pemilik mobil sport yang dipasang pelat khusus TNI AD bernomor B 1983 RFD.

"Platnya plat TNI AD (RFD) B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata plat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini? @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @prabowo @Kemhan_RI @tni_ad @Puspen_TNI," tulis akun @cassianissafira seperti dikutip, Jumat (4/11/2022).

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut kewenangan untuk mengeluarkan pelat khusus tersebut adalah Polda Metro Jaya.

"Kita juga tidak bisa mengidentifikasi apakah yang megang pejabat TNI atau Purnawirawan kita belum bisa mengidentifikasi karena ada di Polda Metro (datanya)," kata Hamim kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: TNI-Polda Metro Jaya Bergerak, Cek Mobil Sport Pakai Pelat Nomor RFD

Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/11/05/polisi-pastikan-pelat-khusus-rfd-yang-terpasang-di-mobil-sport-bodong dan https://www.kompas.tv/article/345169/ramai-mobil-sport-berpelat-rfd-polisi-benar-dulu-dipakai-kodam-jaya-tapi-sudah-kadaluwarsa