Tanpa Antre dan Kepanasan, Bikin SIM Modal Smartphone, Ini Prosedurnya

Irsyaad W - Senin, 7 November 2022 | 10:00 WIB

Ilustrasi bikin SIM online. Bikin SIM baru karena kehilangan otomatis masa berlakunya akan berubah? Ini penjelasannya

Persyaratan terakhir untuk mendapat SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.

Ujian tersebut meliputi:

- Ujian teori

- Ujian keterampilan melalui simulator

- Ujian praktik

Langkah Membuat SIM Online

Tampilan menu aplikasi Digital Korlantas Polri untuk membuat atau memperpanjang SIM secara Online

- Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

- Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.

- Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

- Klik menu SIM Lalu pilih pendaftaran SIM.

- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.

- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

- Lakukan ujian teori.

- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.

- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Biaya Pembuatan SIM:

Penerbitan SIM A: Rp 120.000

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

Penerbitan SIM C: Rp 100.000

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

Penerbitan SIM D: Rp 50.000

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Perlu dicatat, nominal di atas belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan sebagai syarat pendaftaran SIM online.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Beberapa Sebab Enggak Lulus Ujian Praktik SIM A dan C

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/10/31/083636826/cara-membuat-sim-online-2022-berikut-syarat-dan-biayanya?page=all

YANG LAINNYA