Tanpa Antre dan Kepanasan, Bikin SIM Modal Smartphone, Ini Prosedurnya

Irsyaad W - Senin, 7 November 2022 | 10:00 WIB

Ilustrasi bikin SIM online. Bikin SIM baru karena kehilangan otomatis masa berlakunya akan berubah? Ini penjelasannya (Irsyaad W - )

Persyaratan terakhir untuk mendapat SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.

Ujian tersebut meliputi:

- Ujian teori

- Ujian keterampilan melalui simulator

- Ujian praktik

Langkah Membuat SIM Online

Tampilan menu aplikasi Digital Korlantas Polri untuk membuat atau memperpanjang SIM secara Online

- Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

- Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.

- Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

- Klik menu SIM Lalu pilih pendaftaran SIM.

- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.

- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

- Lakukan ujian teori.

- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.

- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Biaya Pembuatan SIM:

Penerbitan SIM A: Rp 120.000

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

Penerbitan SIM C: Rp 100.000

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

Penerbitan SIM D: Rp 50.000

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Perlu dicatat, nominal di atas belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan sebagai syarat pendaftaran SIM online.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Beberapa Sebab Enggak Lulus Ujian Praktik SIM A dan C

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/10/31/083636826/cara-membuat-sim-online-2022-berikut-syarat-dan-biayanya?page=all