Persyaratan terakhir untuk mendapat SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.
Ujian tersebut meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik
Langkah Membuat SIM Online
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
- Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM Lalu pilih pendaftaran SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Biaya Pembuatan SIM:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
Penerbitan SIM C: Rp 100.000
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
Penerbitan SIM D: Rp 50.000
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu dicatat, nominal di atas belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan sebagai syarat pendaftaran SIM online.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Beberapa Sebab Enggak Lulus Ujian Praktik SIM A dan C