Sehingga berefek pada persaingan yang tidak sehat sehingga sopir angkutan barang bisa tersiksa.
"Harus segera di atur (tarif). Sebagai gambaran, di Belanda tarif pengemudi angkutan sewa lebih tinggi ketimbang tarif sewa mobilnya," sebutnya, (30/10/22).
"Artinya harus ada standar upah pengemudi angkutan umum," ucap Djoko.
Menurut Djoko, standar upah ini agar bisa menyejahterakan dan menjadikan profesi pengemudi jadi salah satu yang dipertimbangkan.
Apalagi saat ini, jumlah sopir truk semakin berkurang jumlahnya.
"Di Indonesia, masih mengecilkan peran pengemudi, terutama angkutan umum barang. Barang yang dibawa nilainya miliaran rupiah, sementara tarif yang membawa tidak lebih dari Rp 5 juta," tandas Djoko.
Baca Juga: Bukan Salah Ketik, Loker Sopir Truk di Singapura Wajib Punya Gelar Sarjana, Gaji Rp 41 Juta