Otomotifnet.com - Sopir truk dan bus di Indonesia disebut belum sejahtera.
Hal ini dinilai karena belum adanya standar upah yang pasti.
Sopir truk biasanya mendapatkan upah berdasarkan kesepakatan dari pembagian dengan pemilik truk.
Tetapi, biaya transport yang didapatkan dari pemilik barang ke pemilik truk sebenarnya belum ada standar.
Oleh karena itu, upah yang didapatkan sopir truk kerap tidak menentu, bahkan masih kurang.
Efeknya, sopir truk tidak punya jam kerja yang pasti, bahkan ada yang sampai 24 jam agar bisa mendapatkan pendapatan lebih.
Tentu sopir truk bisa kelelahan jika berawal dari upah yang tidak diatur sampai jam kerja yang melebihi batas.
Dampaknya, kecelakaan yang disebabkan human error sopir truk jadi tinggi.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, tarif angkutan barang di Indonesia belum ada aturannya.