Otomotifnet.com - Terobosan baru agar pemohon SIM baru bisa lulus ujian.
Kini Polisi buka bimbingan belajar (bimbel) ujian SIM.
Tak ada batasan, siapa saja boleh daftar dan tanpa dipungut biaya.
Hal ini seperti dilakukan Polres Lhokseumawe.
Kasatlantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik beri penjelasan.
Ia mengatakan, masyarakat jangan ragu karena kini kepolisian telah membuka bimbel gratis untuk pemohon SIM.
Bimbel gratis untuk pemohon SIM ini dibuka di Polres Lhokseumawe.
Pihaknya membuka bimbel gratis bagi pemohon SIM baru itu untuk mempermudah pemohon agar bisa lulus ujian.
"Tidak lain, ini demi mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami membuka layanan bimbel gratis ini," ujar Adek Taufik, (6/11/22).
Adek menambahkan, dengan bimbel ujian SIM ini, pihaknya yakin akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik.
Bimbel gratis diberikan untuk pemohon SIM A dan SIM C.
"Perlu diketahui, ini agar masyarakat harus mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” imbuhnya.
Untuk jadwal bimbel tersebut, menurut Kasat Lantas, sudah mereka tentukan.
"Jadi masyarakat tinggal datang sesuai jadwal maka ada personel yang akan memberi bimbingan itu," urainya.
Selain itu, sebutnya, bimbingan belajara gratis pada calon pemohon SIM A dan C baru tersebut sesuai dengan Perpol No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Jadi, tidak hanya pemohon SIM yang gagal ujian yang diberikan bimbel gratis, bimbel gratis ini dibuka setiap hari Sabtu pukul 13:30 WIB sampai pukul 15:30 WIB," ungkapnya.
"Selain itu juga hari Minggu pukul 09:00 WIB sampai pukul 12:00 WIB," rincinya.
"Bimbel gratis ini diadakan di Kantor Satpas 0616 Polres Lhokseumawe, di Jalan Medan-Banda Aceh No 1," tandas Adek Taufik.
Baca Juga: Boleh Dicoba Biar Lulus, Polisi Siapkan Bimbingan Belajar Ujian SIM