Mahal Murahnya Pajak Tahunan Mobil Segera Direvisi, Patokan Uji Emisi

Irsyaad W - Kamis, 10 November 2022 | 12:05 WIB

Lokasi uji emisi di Jakarta Barat (ilustrasi) (Irsyaad W - )

Kebijakan ini, nantinya merupakan turunan atau lanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017.

Intinya, setiap mobil yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4.

Dengan begitu upaya menekan polusi udara dilakukan berbagai cara, tidak hanya melalui kenaikan harga BBM bersubsidi supaya mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Sementara itu, setelah adanya kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi Luckmi mencatat telah terjadi penurunan polusi udara yang diukur melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
"Kami sudah siapkan datanya, jadi trennya (polusi udara) menurun. Tapi kami belum bisa menghitung berapa persen penurunannya, tapi kelihatan trennya ini membaik," kata dia.

Baca Juga: Lulus Tidaknya Hasil Uji Emisi Bisa Ketahuan, Polisi Pegang Aplikasinya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/09/131200815/kendaraan-melebihi-batas-emisi-bakal-dikenakan-tambahan-pajak