Otomotifnet.com - Mahal atau murahnya pajak tahunan mobil segera direvisi.
Rencananya tarif akan berpatokan pada hasil uji emisi.
Kebijakan ini diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Nantinya, mobil yang melebihi baku mutu emisi akan dikenakan pajak tambahan.
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah RI mengurangi tingkat emisi CO2 yang dihasilkan dari berbagai sektor, tak terkecuali transportasi.
Diharapkan juga, masyarakat lebih terdorong beralih ke kendaraan rendah emisi.
"Saat ini sedang kami hitung (besaran) angkanya berapa," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Luckmi Purwandari, (8/11/22).
Lebih jauh, ia mengatakan saat ini pihaknya sedang memperdalam regulasi terkait pengenaan pajak tambahan pencemaran lingkungan bagi kendaraan bermotor tersebut.
Rencananya, pengenaan pajak tambahan dimaksud berlaku setelah regulasi dimaksud rampung.