Panik STNK Keblokir, Ini Cara Cek Mobil-Motor Kena E-Tilang Atau Tidak

Ferdian - Jumat, 11 November 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi tilang elektronik (Ferdian - )

* Jika kendaraan tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'

* Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan.

Lalu, jika pemilik tak membayar denda tilang elektronik ini, risikonya STNK diblokir.

Dasar hukum sanksi pelanggaran lalu lintas tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.

Baca Juga: Sanksi Fatal Cuekin Denda Tilang Elektronik, Data STNK Jadi Taruhan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/21/184100315/begini-cara-mengecek-kendaraan-yang-kena-tilang-elektronik