Otomotifnet.com - Sanksi fatal cuekin denda tilang elektronik.
Karena data STNK mobil atau motor jadi taruhan.
Diketahui, sistem tilang terbaru berbasis elektronik.
Setelah tilang manual resmi ditiadakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE, mulai tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar batas kecepatan dan sebagainya.
Jenis-jenis pelanggaran ini nantinya akan direkam kamera ETLE untuk kemudian diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, memberikan kesempatan untuk mengonfirmasi terkait pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Konfirmasi saat ini juga bisa dilakukan dengan mudah secara daring, yaitu dengan cara mengunjungi laman https://www.etle-pmj.info/id/confirm.
Jika sudah mengonfirmasi namun tidak segera membayar denda tilang, ada sanksi yang bisa dikenakan ke pelanggar.