Yakni berupa pemblokiran data STNK, sehingga kendaraan berstatus bodong.
Dalam pasal 87 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.
Sedangkan pada pasal yang sama ayat 5, dijelaskan pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:
1. Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau
2. Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas
Jika pemilik kendaraan ingin melepas status blokir pada STNK, maka pemilik harus membayarkan denda tilang dan pajak sesuai dengan ketentuan.
Denda tilang yang tidak dibayarkan mengakibatkan STNK akan terus terblokir.
Baca Juga: Kini Era E-Tilang, Pikir Dua Kali Pinjamkan Mobil atau Motor ke Orang Lain