Petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas di lokasi pun langsung memberhentikan mobil tersebut dan memberikan teguran lisan kepada pengemudi.
"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu," ujar Latif saat dikonfirmasi (11/11/2022).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro, seorang polisi terlihat memberhentikan mobil berwarna silver.
Angka di pelat nomor kendaraan bagian depan dan belakang tampak ditutup menggunakan lakban.
Sambil diberi peringatan, petugas langsung meminta sang sopir mencopot lakban tersebut agar tidak menutupi pelat nomor kendaraan.
Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sejak beberapa waktu lalu, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kepolisian mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.
Baca Juga: Sang LCGC Terkulai, Bodi Toyota Calya Rontok, Airbag Meledak Musuh Benda Padat
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/11/13190981/meski-melanggar-pengemudi-yang-tutupi-pelat-nomor-pakai-lakban-tak?page=2