Otomotifnet.com - Pengemudi Toyota Calya yang sengaja ditutup pelat nomor pakai lakban tidak ditilang.
Diketahui pengemudi tersebut menutup pelat nomor pakai lakban untuk menghindari tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa petugas hanya memberikan teguran lisan.
Hal ini dilakukan meski tindakan pengemudi yang menutupi pelat nomor kendaraannya merupakan pelanggaran.
"Sementara ini belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya dilepas," ujar Latif saat dikonfirmasi (11/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Latif, surat-surat kendaraan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Setelah itu, pengemudi tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan.
"Enggak sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pengemudi mobil sengaja menutup pelat nomor kendaraannya menggunakan lakban hitam untuk menghindari tilang elektronik dengan kamera E-TLE.
Latif Usman mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Simpang Ragunan, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.
Petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas di lokasi pun langsung memberhentikan mobil tersebut dan memberikan teguran lisan kepada pengemudi.
"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu," ujar Latif saat dikonfirmasi (11/11/2022).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro, seorang polisi terlihat memberhentikan mobil berwarna silver.
Angka di pelat nomor kendaraan bagian depan dan belakang tampak ditutup menggunakan lakban.
Sambil diberi peringatan, petugas langsung meminta sang sopir mencopot lakban tersebut agar tidak menutupi pelat nomor kendaraan.
Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sejak beberapa waktu lalu, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kepolisian mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.
Baca Juga: Sang LCGC Terkulai, Bodi Toyota Calya Rontok, Airbag Meledak Musuh Benda Padat
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/11/13190981/meski-melanggar-pengemudi-yang-tutupi-pelat-nomor-pakai-lakban-tak?page=2