Otomotifnet.com - Polisi menganulir pemilik Daihatsu Sirion yang sempat jadi korban E-Tilang salah alamat.
Rivki menjelaskan, dirnya sudah mendatangi pokso E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi pelanggaran lalu lintas yang disangkakan pada Kamis (10/11/2022).
Di sana, Rivki menjelaskan bahwa mobil yang melanggar dalam surat konfirmasi tilang yang diterimanya bukanlah miliknya.
"Saya bawa mobil, STNK sama surat konfirmasi tilang elektronik. Kemudian sama petugas dicocokin mobil saya sama mobil yang ada di surat tilang itu," ujar Rivki saat dihubungi (12/11/2022).
Setelah memberikan konfirmasi, kata Rivki, kepolisian akhirnya menganulir pelanggaran yang disangkakan kepadanya (11/11/2022).
Hal itu diketahui Rivki setelah ia mengecek kembali status tilang dalam situs resmi E-TLE dan mendapati dihapusnya status pelanggaran yang sebelumnya tercantum.
"Sudah (dianulir). Kemarin sore dicek sudah enggak ada di web-nya," kata Rivki.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, diduga menjadi korban salah tilang kamera ETLE.
Pengendara roda empat itu mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.
Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima kiriman surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu (9/11/2022). Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.
"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka Keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki (10/11/2022) pagi.
Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki, guna memberitahukan isi surat tersebut.
Ketika mendengar informasi itu, Rivki pun kaget karena dia diduga telah melanggar lalu lintas pada 3 November 2022.
Padahal, lanjut Rizki, pada hari pelanggaran, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara.
Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawadan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.
"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.
Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera ETLE.
Di dalamnya, pengemudi mobil tersebut terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.
"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion. Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.
Perbedaan lain juga terlihat di bagian eksterior. Mobil dalam foto hasil jepretan kamera ETLE di kawasan Senayan itu memiliki aksesoris yang jelas tidak digunakan Rivki di kendaraan pribadinya.
"Terus bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.
Rivki pun menduga bahwa pelat nomor kendaraan pribadinya telah dipalsukan oleh seseorang.
Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera ETLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.
Atas dasar itu, dia pun berencana mendatangi langsung posko ETLE Subdit Gakkum Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
Hal itu untuk menanyakan sekaligus menjelaskan bahwa kendaraan dirinya tidak melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Pemilik Sirion Dikirim E-Tilang Salah Alamat, Warna dan Bumper Beda